Dihukum Mati, Berikut Fakta Kasus Ferdy Sambo

751

Pasuruan (WartaBromo.com) – Putusan hukum terkait Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J akhirnya menemukan titik terang. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Dalam putusan yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dinyatakan bersalah. Putusan yang dijatuhkan pada mantan Kepala Devisi Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akhirnya mengungkap sejumlah fakta lain dalam kasus yang selama ini dijalaninya.

Apa saja? Berikut dilansir dari berbagai sumber:

1. Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Fakta pertama yang terungkap dari hasil pembacaan amar putusan adalah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Putusan tersebut merujuk pada pembuktian dari serangkaian persidangan.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dinukil dari cnnindonesia.com.

2. Alasan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Terkait penetapan hukuman mati pada Ferdy Sambo ada dua dasar yang digunakan oleh hakim. Antara lain Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian adanya tindakan perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, ada alasan tambahan terkait tindakan Ferdy Sambo yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. Baik itu di mata masyarakat Indonesia sendiri maupun di mata dunia.

3. Hukuman Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan

Kemudian, terkait hukuman mati yang diberikan pada Ferdy Sambo ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, dalam persidangan JPU menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

4. Ada 2 Pasal yang Dipakai untuk Kasus Ferdy Sambo

Terakhir, terkait hasil putusan hukuman ini ternyata ada 2 pasal yang dijadikan acuan. Antara lain Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengungkap bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar 2 pasal tersebut. Oleh karenanya, penjatuhan hukuman mati dinilai sesuai dengan berbagai pertimbangan. (trc/trj)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.