Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan asli daerah Kota Pasuruan yang bersumber dari retribusi parkir berlangganan ternyata meleset dari target. Sepanjang tahun 2022, realisasi pendapatan retribusi parkir hanya mencapai 88,2 persen.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, target pendapatan retribusi parkir pada tahun 2022 sebesar Rp2,2 miliar.
Andri mengaku, target itu telah dihitung berdasar jumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang ada di Kota Pasuruan.
Untuk diketahui, tahun lalu tarif parkir berlangganan di Kota Pasuruan untuk kendaraan roda dua Rp20.000 per tahun; kendaraan roda empat Rp40.000; kendaraan lebih dari empat Rp50.000.
Data dinas perhubungan, realisasi pendapatan dari retribusi parkir berlangganan di Kota Pasuruan pada tahun 2022 tercapai Rp1,95 miliar.
“Atau 88,2 persen dari target,” kata Andriyanto, Selasa (01/02/2023).
Menurutnya, data jumlah kendaraan di Kota Pasuruan sangat fluktuatif baik yang keluar maupun masuk. Pada tahun 2021 tercatat ada sekitar 80.000 kendaraan roda dua dan 11.000 kendaraan roda empat.
Selain itu, faktor lain yang memengaruhi realisasi pendapatan dari retribusi parkir berlangganan yakni masih adanya warga yang belum membayar pajak.
Hal ini lantaran pembayaran retribusi parkir berlangganan bersamaan dengan pembayaran pajak di Kantor SAMSAT.
“Memang bisa jadi karena belum bayar pajak kendaraan, sehingga belum bayar parkir berlangganan. Atau karena mutasi kendaraan keluar. Karena memang data kendaraan itu dinamis,” imbuh Andriyanto. (tof/yog)