Pasuruan (WartaBromo.com) – Pernikahan dini di wilayah Pasuruan masih tinggi. Sepanjang tahun 2022, ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Pasuruan.
Humas PA Pasuruan, Muhammad Choirudin membeberkan, jumlah perkara dispensasi nikah tahun 2022 mencapai 708 perkara. Dibanding tahun 2021, tidak mengalami penurunan yang signifikan.
“Jumlahnya turun dibanding tahun 2021. Tapi secara presentase kecil,” kata Choirudin.
Menurutnya, penyebab tingginya perkara dispensasi nikah salah satunya yakni masyarakat yang masih belum paham tentang batas usia pernikahan.
Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui batas usia pernikahan 19 tahun. Mereka masih menganggap batas usia pernikahan 16 tahun.
Choirudin menyebut, dari 708 perkara dispensasi nikah tersebut, sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim. Apalagi jika saat mengajukan, si perempuan sudah dalam kondisi hamil.
Hakim akan mempertimbangkan bagaimana masa depan si calon bayi. Selama pihak laki-laki dan perempuan dianggap mampu, majelis hakim akan mengabulkan.
“Pernah ada yang tidak dikabulkan. Itu karena usianya masih sangat muda. Paling usianya sesuai ketentuan yang lama. Kalau usianya di bawah itu, kadang kami suruh cabut,” imbuh Choirudin. (tof/yog)