Sumberasih (WartaBromo.com) – Pasangan suami istri (pasutri) di Probolinggo nekat bobol kantor cabang ekspedisi, di jalan raya Sukapura, Muneng, Kecamatan Sumberasih.
Ironisnya, keduanya sudah berstatus buron atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya yakni MS, warga Kelurahan Pakitaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan istri sirinya, KLF, warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap dalam pelarian. Tepatnya ketika berada di swalayan seputaran Gladak Serang,” kata Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Jamal, Senin (30/01/2023).
Sebelum membobol kantor cabang itu, keduanya menunggu sampai seluruh karyawan pulang. Begitu suasana sepi di malam hari, keduanya menyusup masuk.
Dengan cara menjebol atap kantor. Selanjutnya, pasutri nikah siri ini mengacak-acak seluruh ruangan. Sampai akhirnya menemukan paket handphone dan uang tunai.
Jumlah totalnya mencapai Rp 60 juta. Aksi pencurian itu diketahui karyawan keesokan paginya. Saat itu, kondisi kantor terlihat acak-acakan.
Pencurian itu pun dilaporkan ke Polresta Probolinggo. Berbekal hasil laporan, polisi langsung memburu pelaku. Petunjuk yang didapat dari saksi, mengarah pada pasutri nikah siri itu.
Pada polisi keduanya mengaki perbuatannya itu. Bahkan, mereka mengaku sudah dua kali ini beraksi. Yakni pada akhir Desember 2022 lalu dan akhir Januari 2023 ini.
“Selain itu keduanya juga terlibat kasus pencurian motor di Pantai Dringu, Kabupaten Probolinggo atau di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tegas Jamal.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kuat dugaan, pasutri ini juga bertanggung jawab atas pencurian di lokasi lain. Keduanya terancam pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lai/saw/asd)