Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama satu dekade, hanya ada satu kasus tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan yang diproses hukum. Ini memunculkan dugaan adanya mafia tambang.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Persatuan Organisasi Rakyan untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto.
Dalam bincang alam bersama WartaBromo pada Selasa (24/01/2023), Lujeng menyebut, ada banyak tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Sebagian sudah ia laporkan ke Polres Pasuruan Kota.
“Pertanyaannya sederhana, jika dari sekian tambang ilegal dan legal, baru satu yang ditindak, di mana APH selama ini?” kata Lujeng.
Lujeng bercerita, pada tahun 2017 Polres Pasuruan pernah melakukan penyitaan alat berat milik terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Andrias Tanudjaja (AT).
Bahkan pada waktu itu, menurut Lujeng, alat berat sitaan tersebut sempat ditaruh di halaman Mapolres Pasuruan.
“Ini cerita langsung dari mantan kasat reskrim, Budi Santoso. Dia didatangi AT. Dua hari setelah kedatangan AT, Budi Santoso mendapatkan TR dipindah menjadi kapolsek di Tuban,” ujar Lujeng.
Lujeng menilai mutasi kasat reskrim pada waktu itu ada hubungannya dengan penindakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.
“Artinya apa, jelas saya meyakini mafia tambang di Kabupaten Pasuruan itu ada,” imbuh pria yang juga menjabat Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA).
Diskusi Bincang Alam di WartaBromo pada Selasa (25/01/2023) kemarin, selain menghadirkan Lujeng Sudarto, juga menghadirkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan WALHI Jatim. (tof/asd)