Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi pada Kamis (19/01/2023). Ia ditangkap lantaran diduga memerkosa gadis remaja.
Pria tersebut berinisial ES (42) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil. Sementara korban berinisial AWA (14), seorang remaja asal Kecamatan Rembang yang masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, ES melakukan aksi bejatnya di sebuah pekarangan Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.
Saat itu AWA sedang berada di sekitar rel kereta api. Kemudian tiba-tiba didatangi oleh oleh ES.
“Pelaku merangkul paksa dan membawa korban ke pekarangan,” kata Farouk, Jumat (20/01/2023).
Di pekarangan itu, ES melampiaskan nafsu bejatnya. ES membuka paksa celana AWA lalu menidurkan AWA dan menyetubuhinya.
Usai menyetubuhi AWA, ES mengancam agar AWA tidak boleh bilang kepada siapa-siapa. AWA pun berlari pulang dan mengadu kepada kedua orang tuanya.
Mendengar cerita sang anak, orang tua AWA langsung melapor ke Polres Pasuruan. Mendapati laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Pasuruan langsung menangkap ES.
“Pelaku kami tangkap di dekat TKP. Dia dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 6 UU TPKS,” ujar Farouk. (tof/ono)