Pakuniran (WartaBromo.com) – Pembakar mobil milik Saman (41) warga Dusun Krajan, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo berhasil diamankan.
Pelakunya adalah Abdul Sukur (34) warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Probolinggo setelah ditetapkan sebagai tersangka ilegal logging oleh Polsek Gading.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif pelaku membakar mobil korban lantaran sakit hati dan dendam setelah dirinya mendengar kalau korban yang melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi Sukur ini juga merupakan pelaku ilegal logging dan sebelum diamankan Polsek Gading, pelaku mendengar kalau perbuatannya mencuri kayu ini dilaporkan ke polisi oleh korban,” kata Arsya saat jumpa pers, Jum’at (20/1/2023).
Padahal, menurut Arsya, informasi korban yang melaporkan pelaku karena mencuri kayu milik negara itu tidak benar adanya. Akan tetapi, hal tersebut sudah membuat pelaku geram hingga mengincar dan membakar mobil korban.
“Kalau korban melaporkan ke kami perihal ulah pelaku yang mencuri kayu milik negara itu tidak ada, tapi karena pelaku sudah emosi terjadilah pembakaran mobil milik korban,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini.
Sementara itu, dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Abdul Sukur mengaku menyesal karena sudah membakar mobil korban.
“Iya saya dengarnya kalau saya ini dilaporkan ke polisi karena mencuri kayu milik negara, jadinya saya dendam. Sekarang sudah menyesal saya,” ujar Sukur tertunduk.
Diwartakan sebelumnya, Apes menimpa Saman (41) warga Dusun Krajan, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Rabu (4/1/2023) dini hari, mobil miliknya dibakar orang tak dikenal.
Mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nopol W 1319 NG itu, diketahui terbakar sekitar pukul 2.30. Kala itu, mobil terparkir di garasi rumah. (cho/asd)