Kraksaan (WartaBromo.com) – Ada 5 proyek infrastruktur di Kabupaten Probolinggo gagal diselesaikan oleh kontraktor pemenang tender. Pelaksanaan proyek senilai Rp 13 miliar itupun diputus kontrak oleh Pemkab Probolinggo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, Hengki Cahjo Saputra mengatakan, tahun lalu ada 127 paket pembangunan fisik yang melekat pada instansinya.
Namun, ada 5 proyek yang tidak dikerjakan secara profesional dan tidak selesai tepat waktu. Sehingga pihaknya memutus kontrak kerja rekanan pelaksanaan proyek.
“Sudah diperingatkan secara regulasi di SP1 dan SP2 tetapi pihak rekanan juga tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan progres yang diinginkan,” kata Hengki pasar Rabu (18/1/2023).
Kelima paket yang diputus kontraknya itu adalah peningkatan jalan Lambang Kuning – Sapih. Kedua, pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi ruas Sapih – Puncaksari. Ketiga konsultansi survey jalan dan jembatan. Keempat rehabilitasi ruas jalan Pohsangit Tengah – Tunggakcerme.
Sebagai catatan, keempat paket itu berada di Bidang Bina Marga dengan total nilai kontrak sebesar Rp12.239.275.302. Adapun nilai jaminan pelaksanaannya sebesar Rp596.403.230.
Proyek kelima yakni 1 paket di Bidang Sumber Daya Air. Berupa rehabilitasi jaringan irigasi di Wonorejo dengan nilai kontrak Rp920.327.863. Bila ditotal, kelima proyek itu bernilai Rp13.159.603.165.
Sayangnya Hengki tak menyebut secara gamblang nama-nama perusahaan pemenang tender. “Habis itu diblacklist sebagaimana regulasi dan dia juga harus dicairkan jaminan pelaksanaannya,” tegasnya. (cho/saw/asd)