Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus terbakarnya santri di Pondok Pesantren di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan akan segera disidangkan.
AKP Farouk Ashadi Haiti, Kasatreskrim Polres Pasuruan mengatakan, kasus dugaan penganiyayan anak yang melibatkan seorang santri berinisial MHM (16) ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil.
“Perkara tersebut kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/1/2023) lalu,” kata Farouk pada Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh jaksa pada Rabu (11/1/2022) lalu.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dam dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Pasuruan,” kata Jemmy.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, MHM bakal menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sudah melimpahan berkas tersebut ke PN Bangil pada (16/1/2023) lalu.
MHM (16) didakwa melanggar Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diberitakan sebelumnya, INF (13), seorang santri Ponpes di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibakar temannya, MHM (16), Sabtu (31/12/2022) pukul 22.00.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Gempol, menderita luka serius hingga dilarikan ke RS Husada Pandaan, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sementara MHM, warga Kecamatan Pandaan, diamankan Senin (2/1/2023) pukul 01.00 WIB. (don/asd)