Mayangan (WartaBromo.com) – Pasangan muda di Kota Probolinggo, gagal nikah. Pihak laki-laki secara misterius, membatalkan pernikahan meski keduanya sudah pernah berhubungan bak suami istri.
Pihak perempuan inisial APC (20), layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Gugatan itu bukan tanpa alasan. Warga Mayangan ini kecewa karena merasa dipermainkan.
Pihaknya sudah memesan dan mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk undangan, tenda, perias, katering, maupun segala pelengkap pesta pernikahan lainnya.
Tapi begitu sampai H-5 sebelum acara digelar, pihak laki-laki inisial ASG (23) datang dan mengumumkan pembatalan itu. Tanpa alasan jelas.
Kuasa hukum APC, Mulyono kemudian menjelaskan kronologi peristiwa, mulai dari perkenalan antara dua insan beda jenis ini, sampai akhirnya terjadinya pembatalan pernikahan tersebut.
“Keduanya ini ketemu secara tak sengaja saat takziah. Sekitar 2020 silam. Dari situlah hubungan makin intens,” kata Mulyono, Senin (16/01/2023).
Hubungan keduanya masih baik-baik saja. Sampai mereka memutuskan bertunangan pada 23 Oktober 2021 silam. Saat itu sempat tidak direstui, lantaran APC masih sekolah.
Mei 2022, si lelaki menyinggung soal pernikahan. Dua keluarga pun bertemu. Sepakat melangsungkan pernikahan pada 18 Juli 2022. Ijab qobul di kediaman APC, sedangkan resepsi di Paseban Sena.
“Tapi sejak 19 Juni 2022, klien kami dan calon suaminya itu bertengkar terus. Sampai ibu klien kami mendatangi calon mantunya, tapi tidak ditemui. Dengan tujuan meluruskan persoalan antara keduanya,” jelas Mulyono.
Puncaknya, 13 Juli 2022. ASG dan keluarganya mendatangi kediaman APC, membatalkan pernikahan, tanpa disertai alasan jelas.
“Klien kami sudah pesan segalanya. Lalu diputuskan begitu saja, hal ini termasuk upaya melawan hukum,” tandasnya.
Pihak APC sempat memberikan tenggat waktu. Untuk tergugat memperbaiki keadaan tersebut. Atau itikad baik dari ASG.
Namun hingga saat ini, tidak ada upaya itu. Pihak keluarga pun merasa dipermalukan. Informasi yang dihimpun, bahkan antara keduanya sudah sempat melakukan hubungan intim alias wikwik.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke kuasa hukum tergugat ASG, Hari Musahidin, tidak ada respon. Kini gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Sidang pertama kasus ini, dijadwalkan digelar pada Kamis 19 Januari 2023 mendatang. (lai/ono)