Probolinggo (WartaBromo.com) – Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan Yogik Setiawan (41) warga Dusun Pesisir, Desa Banyuglugur, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu (11/1/2023) malam.
Pria tamatan SMA ini diamankan sekitar pukul 21.30 di rumah kontrakannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Bersama seorang perempuan berinisial PI (38), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Paiton saat hendak pesta sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait rencana pelaku.
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian menggerebek rumah kontrakan pelaku yang kala itu didapati bersama sang kekasih. Saat digeledah, petugas mendapati paket sabu-sabu yang siap pakai.
“Kami amankan di kamar kontrakannya. Pacarnya tidak kami amankan karena barang bukti diakui milik pelaku semua,” kata Jayadi Jum’at (13/1/2023).
Jayadi menjelaskan, barang bukti yang diamankan di antaranya berupa SS seberat 10,76 gram. BB tersebut terbungkus dalam beberapa kantong klip dan siap edar.
“Untuk barang bukti sabu-sabu ini diamankan di rumah kontrakannya, setelah kami interogasi ternyata di sebuah hotel pelaku juga menyimpan alat-alat lainnya dan sudah kami amankan juga,” ungkap mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo itu.
Akibat perbuatannya, lanjut Jayadi, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” pungkas mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan itu. (cho/asd)