Probolinggo (WartaBromo.com) – Masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak bahkan 18 kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) bakal habis tahun ini. Mereka merupakan hasil pilkada pada tahun 2018 lalu.
“Ya, itu juga berlaku bagi 18 bupati/wali kota di Jatim, atau separuh dari kepala daerah yang ada di Jatim,” kata Choirul Anam, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Minggu (8/1/2023).
Anam menjelaskan jika masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan berakhir pada 2023. Sedangkan kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya akan berakhir pada 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Untuk mengisi jabatan itu, akan ditetapkan pelaksanaan tugas harian (Plt), baik gubernur, bupati, dan wali kota hingga terpilihnya kepala daerah terakhir pada pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” lanjut Anam.
Kepala daerah tersebut di antaranya Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, dan Bupati Tulungagung. Kemudian Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso, dan Bupati Jombang.
Untuk jabatan wali kota yakni Wali Kota Malang, Wali Kota Mojokerto, Wali Kota Kediri, Wali Kota Madiun, dan Wali Kota Probolinggo. Mereka akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023 ini.
“Iya, akhir tahun ini. Tidak mengikuti masa pelantikan,” tambah Ketua KPUD Kota Probolinggo, Ahmad Hudri ketika dikonfirmasi terkait masa jabatan Wali Kota Probolinggo yang seharusnya habis pada awal 2024. (saw/ono)