Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan kecolongan. Tujuh tahanan yang mendekam dalam jeruji tahanan polres kabur.
Peristiwa tersebut diketahu terjadi pada Minggu (01/01/2023) dini hari. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi membeberkan, ketujuh tahanan tersebut kabur dengan menggergaji ventilasi jeruji tahanan.
“Tujuh tahanan. Lima tahanan kasus narkotika. Dua tahanan kasus pencurian,” kata Bayu, Senin (02/01/2023).
Bayu menyebut, pada hari saat kejadian, sebagian besar anggota Polres Pasuruan sedang fokus melakukan pengamanan masyarakat menjelang pergantian tahun.
Hasil pemeriksaan awal, ada kelalaian pada petugas. Petugas jaga lengah dan tertidur, sehingga mengakibatkan tujuh tahanan tersebut leluasa melakukan aksinya.
Adapun identitas tujuh tahanan yang kabur itu antara lain:
Tahanan kasus pencurian:
1. Sugiarto, warga Dusun Mucangan, Rt.02 Rw.05, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
2. Dedi Yongki bin Ahmad Sholeh, warga Dusun Tulip, Rt.24 Rw.6, Desa Maron Kidul, Probolinggo.
Tahanan kasus Narkoba:
1. Misdani bin Sunaryo, warga
Dusun Sampangan, Rt.01 Rw.3, Deaa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
2. M. Hafid alias Men bin Repan, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
3. Jumadi bin Dasuki, warga Dusun Karang Tengah, Rt.01 Rw.5, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
4. M. Muchid alias Donot bin Hasim, warga Jl.Sili 830, Rt.16 Rw.6, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
5. Jainulloh bin H. Usman, warga
Desa Kurung Rt.02 Rw.6, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Bayu mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Ia mengimbau kepada masyarakat jika mendapati ada orang mencurigakan agar melaporkan ke polisi.
“Kepada tahanan yang kabur agar segera menyerahkan diri ke Polres Pasuruan,” imbuh Bayu. (tof/asd)