Probolinggo (WartaBromo.com) – Pedagang cilok di Kota Probolinggo ditangkap polisi setempat. Ia dilaporkan telah mengagahi pelajar SMP sebanyak 3 kali.
Pria itu berinisial NEP (34), berdomisili di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara korbanjya adalah IA. Siswi SMP berusia 14 tahun itu, pelanggannya.
“Pelaku berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Korban sering membeli cilok, dan berujung bertukar nomor ponsel. Korban pun curhat kepada pelaku melalui WhatsApp,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (29/12/2022).
Terungkapnya aksi bejat itu bermula ketika ada razia ponsel oleh pihak sekolah pada pertengahan Desember 2022. Salah satu guru kemudian memeriksa isi ponsel korban. Ternyata di dalamnya ada konten tidak wajar yang kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
“Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke unit PPA Satreskrim, dan dua hari setelah laporan dibuat, Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku,” lanjutnya.
Pelaku tak mengelak dengan apa yang telah diperbuatnya. Ia mengaku telah tiga kali mencabuli korban. “Jadi hubungan badan itu dilakukan sebanyak 3 kali”.
“Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari hari anaknya baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” imbuh Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Jamal.
Tersangka bakal segera dikirim ke pengadilan negeri untuk menjalani persidangan. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. (lai/saw/asd)