Probolinggo (Wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo membekuk salah seorang perampok sebuah rumah di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Perampok tersebut terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak diamankan petugas.
Informasi yang diperoleh, perampokan rumah milik Agustinaningsih (36) warga Dusun Pette, Desa Rawan, Kecamatan Krejengan ini terjadi pada Kamis (24/11/2022) dini hari. Sebanyak 4 pelaku menyatroni rumah korban dan bahkan sampai mengalungkan celurit ke lehernya.
Sayangnya, dari keempat pelaku tersebut, polisi masih mengamankan satu pelaku yaitu Lingga (25) warga Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tiga komplotannya masih dalam pencarian atau masih buron.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika saat kejadian, korban yang tengah tertidur tiba-tiba dirumahnya disatroni oleh komplotan pelaku. Kemudian salah satu pelaku membangunkan korban dengan mengalungkan sebuah celurit ke leher korban.
“Jadi yang berhasil kami amankan lebih dahulu ini berperan mengalungkan celurit ke lehernya korban. Sementara tiga pelaku lainnya mencari barang berharga korban lalu dibawa kabur lewat jendela rumah,” kata Arsya, Rabu (21/12/2022).
Setelah ditinggalkan para pelaku beberapa barang berharga milik korban yang dibawa diantaranya, dua buah handphone, satu buah jam tangan, kalung emas, satu dompet berisi kartu SIM, KTP, ATM, STNK, dan uang Rp 1 juta rupiah.
“Akibat kejadian tersebut ditaksir kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp 7 juta. Barulah korban melaporkan perampokan itu ke Polsek Krejengan yang kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Probolinggo,” tutur Arsya.
Atas dasar laporan tersebut, sambung Arsya, pihaknya lalu datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil penyelidikan didapatkan informasi salah satu pelakunya berada di Desa Condong, Kecamatan Gading.
“Ketika kami lakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengarah ke kaki kanan pelaku. Saat ini kami juga tengah mengejar tiga pelaku lainnya yang masih buron” tutur Arsya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). “Dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini. (Cho/may)