Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepolisian menetapkan status AU warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ternyata suka menonton film biru genre sesama jenis.
Orientasi menyimpang itu, disebabkan oleh kebiasaan tersangka yang sering menonton film porno dengan adegan film sesama jenis atau gay. “Sehingga ada terbersit di pikirannya untuk mencobanya,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (20/12/2022).
Kepada polisi, pelaku juga mengaku jika sodomi yang dilakukan bukan yang pertama kali. Sebelum diketahui orangtuanya, pelaku sudah menggagahi korban. Karena kepolisian berupaya memberikan penanganan khusus kepada tersangka mengingat masih di bawah umur.
“Dan ini akan kami tangani khusus dengan menggandeng pihak-pihak terkait,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Ridho Satrio mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelajar berusia 17 tahun itu. “Penahanan kepada tersangka ini selama 7 hari, dimana nanti perkaranya ini akan segara kami limpahkan ke kejaksaan mengingat penanganan anak adalah penanganan yang khusus dan harus teliti,” kata ia.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan lapas untuk penanganannya. Juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Probolinggo untuk pendampingan.
Tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencabulan anak pasal 76 E Junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan itu.
Diwartakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki ARW di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo menjadi korban nafsu bejat tetangganya. Putra pasangan suami istri (Pasutri) RN (32) dan HK (29) disodomi AF pada Jumat (4/11/2022. Korban merasakan trauma mendalam. (cho/saw)