Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja (AT) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Putusan terhadap AT dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Shohel Nadjir di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (19/12/2022).
Majelis hakim menyatakan, AT bersalah telah melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis hakim memberikan pertimbangan terhadap putusan yang dijatuhkan. Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, AT tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas penambangan tanpa izin.
Sementara hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, antara lain memiliki tanggungan keluarga dan AT juga belum pernah dipenjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Achmad Shohel Nadjir.
Putusan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar AT divonis 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp25 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut AT dijatuhi hukuman membayar denda Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terhadap putusan tersebut, AT menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan pihak jaksa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan, sikap jaksa pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Nanti kita akan lapor ke pimpinan bagaimana sikap kita terhadap putusan ini. Apakah banding atau bagaimana,” kata Jemmy. (tof/asd)