Pemkot Pasuruan Umumkan Kenaikan UMK, Segini Besarannya

607
Uang dalam rupiah. Foto: Pixabay.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pasuruan naik pada 2023 Selasa, (13/12/2022). Kenaikan mencapai angka Rp200.000.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan, kenaikan UMK di Kota Pasuruan ini sudah resmi disahkan.

“Kemarin Ibu Gubernur dengan Surat keputusan, memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dimana Kota Pasuruan sebesar Rp3.038.837,64. Tentu proses kenaikan upah ini, melalui proses yang ada,” kata Mas Adi saat sosialisasi Kenaikan UMP 2023 di Hotel BJ Perdana.

Sebelumnya, UMK Kota Pasuruan di tahun 2022 sebesar Rp2,838,837. Itu berarti kenaikan di tahun 2023 mencapai Rp200.000. Dengan demikian, Kota Pasuruan menjadi urutan ke delapan di Jatim dengan UMK tertinggi.

“Karena Kota Pasuruan ini, menjadi bagian penopang, penyangga ekonomi di Jawa Timur karena dekat dengan Ibu Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Namun demikian, Mas Adi meminta kerja sama terhadap seluruh masyarakat. Utamanya kepada pengusaha yang berkewajiban memenuhi hal ini.

“Harapanya, kita bisa saling bersinergi dan bekerjasama stakeholder. Perlu adanya, peran-peran sektor swasta, agar dapat membuka peluang-peluang berusaha. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja,” urainya.

Selain itu, Mas Adi berharap jika tidak ada kenaikan harga bahan pokok karena perubahan upah tersebut.

“Dengan adanya TPID, saya berharap kita bisa berupaya menyeimbangkan harga pasar. Semoga di Kota Pasuruan, dengan berbagai upaya mulai dengan penetapan RTRW. Dapat meyakinkan investor. Dan saya berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja. Sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik,” pungkasnya. (may/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.