Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengusulkan tiga raperda. Ketiga raperda tersebut saat ini tengah digodok di dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Machfudz Syafi’i mengungkapkan, ketiga raperda tersebut antara lain, pertama, raperda penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
Kedua, raperda penyelenggaraan bantuan hukum orang miskin. Ketiga, raperda ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
“Semua raperda perubahan. Sebelumnya sudah ada perda-nya,” kata Machfudz, Senin (12/12/2022).
Dewan membentuk tiga pansus untuk membahas masing-masing raperda ini. Menurutnya, akan ada sejumlah penyesuaian dari perda lama berdasar perkembangan hukum saat ini.
Machfudz yang juga Ketua Pansus 3 mengatakan, dalam raperda ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, beberapa perubahannya yakni soal pengaturan ijin keramaian, retribusi, hingga ijin rumah kos.
Machfudz melanjutkan, pembahasan tiga raperda ini ditarget tuntas sebelum tahun 2022 berakhir. Besok, Selasa (13/12/2022) dewan akan menggelar paripurna II dan Kamis (15/12/2022) dilanjutkan paripurna III.
“Undang-undang yang baru kita tidak boleh langsung menetapkan. Kita bawa ke provinsi untuk harmonisasi. Kalau sudah, dikembalikan ke kita untuk ditetapkan,” imbuh Machfudz. (tof/asd)