7 Parpol di Kota Probolinggo UsulKan Penambahan Dapil

288
Ketua KPUD Kota Probolinggo, Ahmad Hudri (tengah).

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tujuh partai politik (parpol) di Kota Probolinggo menginginkan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024.

Sebagai catatan, Pada Pemilu 2019 lalu, Kota Probolinggo memiliki 3 dapil, meski jumlah kecamatan ada 5. Yakni Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Kanigaran dan Wonoasih.

Kemudian, Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Kademangan dan Kedopok. Sementara Kecamatan Mayangan menjadi Dapil 3.

Nah, menjelang pemilu 2924, 7 dari 13 parpol yang ada menginginkan adanya penambahan dapil. Sementara 5 parpol memilih tetap dengan 3 dapil. Yakni Partai Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, dan Golkar.

Dari ketujuh parpol tersebut, enam parpol mengusulkan jadi 5 dapil, yaitu PKB, Gerindra, PSI, Demokrat, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sedangkan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) mengusulkan 4 dapil.

Alasan penambahan dapil itu karena ada ketimpangan antara kecamatan. “Misal di dapil dua, antara Wonoasih dan Kedopok itu timpang. Kadang di Wonoasih lebih banyak yang terjangkau kebijakan dibanding Kedopok,” ucap Ketua DPC PKB Abdul Mujib, Senin (28/11/2022).

Terkait wacana perubahan dapil tersebut, KPUD Kota Probolinggo mengusulkan tiga skema  dapil ke KPU RI. “Pada tahapan 2019, kami mengajukan tiga rancangan daerah pemilihan, yakni 3, 4 dan 5 dapil. Namun saat itu yang ditetapkan oleh KPU pusat, Kota Probolinggo terdiri dari 3 dapil,” ungkap Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Tiga skema itu di antaranya, tetap 3 dapil seperti pemilu sebelumnya. Rinciannya, Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Wonoasih dan Kanigaran.

Kemudian Dapil 2 meliputi Kecamatan Kademangan dan Kedopok. Sedangkan Dapil 3 Kecamatan Mayangan.

Dengan alokasi 30 kursi untuk anggota DPRD Kota Probolinggo, maka rinciannya adalah Dapil 1 sebanyak 12 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi dan dapil 3 sebanyak 8 kursi.

Rancangan kedua, jumlah Dapil dimekarkan menjadi empat. Dapil 1 Kecamatan Kanigaran, Dapil 2 meliputi Kecamatan Mayangan. Kemudian Dapil 3 Kecamatan Wonoasih-Kedopok, dan Dapil 4 Kecamatan Kademangan.

Alokasi kursi yakni Dapil 1 dan Dapil 2 masing-masing sebanyak 8 kursi. Alokasi kursi untuk Dapil 3 sebanyak 9 kursi dan Dapil 4 sebanyak 5 kursi.

Rancangan terakhir yaitu sesuai jumlah kecamatan alias 5 dapil. Dapil 1 Kecamatan Kanigaran dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Mayangan dengan alokasi 8 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Wonoasih dengan alokasi 4 kursi.

Kemudian Dapil Probolinggo 4 Kecamatan Kedopok dengan alokasi 5 kursi. Terakhir Dapil 5 meliputi Kecamatan Kademangan dengan alokasi 5 kursi DPRD.

Wacana pemekaran juga diumumkan melalui surat bernomor : 02 / pl.oi.3-pu i 357 4 / 2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Probolinggo dalam Pemilu 2024.

“Kami masih menunggu pendapat dan masukan dari masyarakat tentang rancangan perubahan daerah pemilihan ini. Dan hasilnya nanti kami disampaikan laporannya kepada KPU RI,” lanjutnya.

Seandainya ada pemekaran dapil pada Pemilu 2024, jumlah kursi dewan tak berubah. “Walaupun dimekarkan menjadi 5 dapil, jumlah alokasi kursi dewan tetap sebanyak 30 kursi. Karena ini sudah ditetapkan oleh KPU RI,” ungkap Hudri.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Airlangga, Kris Nugroho menguatkan jika pemekaran itu tak berpengaruh pada jumlah kursi. Namun ada konsekuensi dan implikasi ketika jumlah dapil pada suatu daerah berubah.

“Perubahan dapil, berdampak bahwa parpol harus memperjuangkan kemenangan yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Ketika sebelumnya sudah siap mengamankan jaringan, maka dengan berubahnya dapil tentu perlu cara baru untuk menata,” terangnya. (saw/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.