Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemberantasan rokok ilegal di Kota Pasuruan terus digencarkan. Salah satu upaya untuk mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal adalah dengan cara operasi.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ini dilakukan Jumat (25/11) kemarin. Sebanyak 50 personil diterjunkan ke 4 titik kecamatan. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 dan Bea Cukai Pasuruan.
Dari 50 personil itu dibagi empat kelompok yang akan menuju sasaran empat kecamatan. Yakni, menuju ke Kecamatan Gadingrejo, Panggungrejo, Purworejo dan Bugul Kidul.
“Sebelum kami meluncur ke titik-titik lokasi, kami lakukan apel kesiapsiagaan dan doa bersama. Mudah-mudahan operasinya lancar dan tanpa kendala yang berarti,” ujar Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi kemarin.
Sasaran yang dituju puluhan personil gabungan ini adalah toko-toko kelontong, warung dan juga pemasar rokok. Masing-masing kecamatan, petugas menghampiri 40 toko. “Selain operasi, kami lakukan edukasi kepada masyarakat. Agar mereka juga paham akan bahayanya rokok ilegal,” cetusnya.
Setelah apel kesiapsiagaan petugas, para personil kemudian meluncur ke lokasi pada pukul 08.00 WIB. Beberapa petugas dengan nada ramah menghampiri satu persatu pemilik warung atau toko kelontong.
“Assalamualaikum. Selamat pagi ibu. Ini warung ibu sendiri?” tanya petugas Bea Cukai dengan menghampiri Khotidjah, pemilik warung di Tambakan, Panggungrejo.
Pihak petugas gabungan kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya mendatangi warung-warung menjual rokok.
Setelah dipahami sang pemilik, barulah petugas meminta ijin untuk melihat seluruh rokok yang dipajang di toko Khotidjah. Setelah beberapa menit memeriksa, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual warga.
“Jualan rokok ibu aman. Tidak ada yang ilegal. Semua rokoknya legal semua,” imbuh Anwar Kholik, salah satu Kabid di Satpol PP Kota Pasuruan.
Petugas gabungan kemudian menjelaskan kepada pemilik warung agar menghindari rokok ilegal. Petugas kemudian menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
Pertama, rokok polos (tidak ada pita cukainya). Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Kemudian keempat, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan (salah personalisasi).
Dan kelima, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya atau golongannya. Misalnya, cukai yang seharusnya untuk Sigaret Kretek Mesin, dipakaikan ke Sigaret Kretek Tangan atau sebaliknya.
“Dari sini, apa ibu sudah paham tentang ciri-ciri rokok ilegal atau tidak sah nggeh?” cetus petugas Bea Cukai lagi. Sang ibu pun mengangguk perlahan. “Iya pak. Saya paham,” cetusnya.
“Jadi kalau ada penjual atau distributor yang menjual rokok dengan ciri-ciri diatas, jangan diterima. Atau kalau mereka ngeyel, silahkan laporkan kepada kami ya Bu,” pinta petugas.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini berlangsung tiga hari. Mulai Jumat (25/11) sampai Minggu (27/11).
“Seperti yang saya nyatakan sebelumnya. Kalau di Kota Pasuruan relatif aman. Belum kita temukan penjual atau distributor rokok ilegal. Tapi, kita tetap melakukan operasi itu sampai tiga hari nanti,” cetusnya. (day/*)