Minggu Depan, Satpol PP Kota Pasuruan Sosialisasi Lebih Masif

89
Sosialisasi tatap muka seperti ini akan kembali digencarkan aparat Satpol PP dengan aparat lainnya.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemberantasan rokok ilegal kian digencarkan di Kota Pasuruan. Satpol PP sebagai dirigen dalam pengawalan penegakan hukum perda bakal lebih masif lagi.

Menurut Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, ada beberapa program yang sudah direncanakan institusinya. Misalnya, pihaknya akan sosialisasi ke setiap kecamatan. Masing-masing kecamatan akan mengundang 100 orang warga.

Upaya ini dilakukan agar pemahaman masyarakat Kota Pasuruan akan rokok legal dan ilegal semakin tajam. Karena jika masyarakat sudah semakin paham, dampak positif akan dirasakan masyarakat Kota secara keseluruhan.

“Kita semua tahu, kalau dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu nantinya juga dikembalikan ke daerah. Kalau cukai yang kita setorkan ke negara itu bertambah banyak, maka tentu DBHCHT yang kita terima juga banyak. Itu rumusnya,” jelas Fadholi.

DBHCHT sendiri, lanjutnya sudah banyak dirasakan masyarakat Kota Pasuruan. Karena alokasi dananya jelas dan persentasenya juga jelas. Misalnya alokasi DBHCHT akan didistribusikan ke sektor Kesejahteraan Masyarakat sebanyak 50 persen. Lalu, kesehatan sebanyak 40 persen. Dan untuk penegakan hukum (termasuk sosialisasi) sebanyak 10 persen.

Kesejahteraan masyarakat sendiri, lanjutnya bisa dirupakan dalam bentuk BLT, pelatihan-pelatihan maupun kebutuhan masyarakat lainnya. Sedangkan kesehatan bentuknya untuk pembangunan sarana rumah sakit, puskesmas, alat kesehatan dan layanan kesehatan untuk masyarakat.

Kemudian soal penegakan hukum yang didalamnya ada sosialisasi perundang-undangan cukai. Selain sosialisasi tatap muka, juga akan ada upaya operasi lapangan dari tim gabungan. Targetnya warung-warung, toko, tempat-tempat yang diindikasikan sebagai home industri rokok dan seterusnya.

“Artinya, jika ada warga masyarakat yang pernah menjumpai ada agen atau penyalur yang mengedarkan rokok ilegal di Kota Pasuruan, segera laporkan kepada kami. Tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Tentu saja, untuk melaporkan rokok itu ilegal atau legal, maka masyarakat harus paham ciri-cirinya. Dikatakan rokok ilegal bila memiliki ciri-ciri. Pertama, rokoknya polos atau tidak ada pita cukainya. Kedua, Ada pita cukainya, tapi pita cukai palsu. Ketiga, rokok ada pita cukainya, tapi pita cukai bekas. Keempat, pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi). Dan kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya. Misalnya, seharusnya yang dilekati pita itu rokok jenis SKM. Tapi ternyata dilekatkan ke rokok SKT.

Untuk penegakan hukum berupa operasi ke warung-warung rokok, Fadholi menegaskan tidak perlu takut. Karena tim gabungan akan mengedepankan upaya persuasif. “Kita berikan edukasi kepada pemilik warung kalau menjual rokok ilegal. Jadi tidak sampai tindakan hukum. Tapi tindakan persuasif dulu,” tegasnya. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.