BP Jamsostek Pasuruan Lindungi Pedagang dan Petani di Desa Kedawung Wetan Grati, Kok Bisa?

273
BP Jamsostek saat bertemu dengan pada pedagang dan petani di Kantor Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati. | Foto : Istimewa

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJamsostek Pasuruan melakukan sosialisasi terhadap petani dan pedagang di Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Jumat (11/11/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan petani dan pedagang yang berada di Wilayah Desa Kedawung Wetan Grati.

Pada kesempatan itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan dalam paparannya menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki cakupan lebih luas. Selain dapat mengcover sektor formal, seperti karyawan perusahaan, buruh pabrik/industri dan Pegawai BUMN/BUMD, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengcover sektor informal, seperti Petani, Pedagang, nelayan , Tukang Becak, Ojol dan lainya.“BPJS

Ketenagakerjaan memiliki lima program, di antarannya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.” sebutnya.

Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, petani termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima upah (BPU). Penghasilannya di dapat dari hasil panen ladang garapannya.Cukup dengan membayar iuran mulai Rp 36.800 setiap bulanya, peserta BPU dapat menerima 3 manfaat program Di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peserta akan mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja hingga kembali pulang kerumah, selain itu

“Untuk kecelakaan Kerja biaya ditanggung sampai sembuh, misal pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja,”ungkapnya.

Selain itu anak (pekerja) akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi untuk maksimal 2 anak. Dimana jenjang TK-SD akan mendapatkan Rp 1.5 juta per orang, jenjang SMP Rp 2 Juta per orang, dan SMA sebanyak Rp 3 juta per orang, serta perguruan tinggi hingga Rp 12 juta per tahun sampai dengan maksimal 5 tahun.

“Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka para pekerja informal seperti petani dan pedagang dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan.

Dalam acara tersebut juga diserahkan santunan kepada ahli waris dari Perangkat RT dan RW Desa Kedawung Wetan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah meninggal dunia sebesar Rp 42 juta. penyerahan simbolis tersebut merupakan salah satu edukasi kepesertaan kepada seluruh petani dan pedagang yang hadir dalam acara tersebut, bahwa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki berharap nantinya para petani, pedagang, dan pekerja rentan lainnya dapat memiliki kesadaran yang baik atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mereka dapat mengajak teman-temannya untuk menjadi peserta BPJSTK sehingga mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosia. Dengan begitu, mereka meminimalisasi risiko dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.