Pasuruan (wartabromo.com) – Beberapa waktu terakhir, publik geger dengan tagar kebaya merah. Bahkan tagar ini selalu nangkring di kolom trending Twitter sampai hari ini.
Sebenarnya, apa sih maksud tagar kebaya merah itu?
Tagar ini dibuat setelah muncul video syur wanita kebaya merah di Twitter. Peraga video adalah seorang perempuan mengenakan kebaya berwarna merah, dan seorang laki-laki.
Dalam video berdurasi 6 menit ini, si perempuan berperan sebagai petugas sebuah hotel. Baru kemudian “drama” pun dimulai.
Fakta Video Kebaya Merah
Beberapa fakta video ini terungkap setelah viral selama berhari-hari. Antara lain:
Pelaku Sepasang Kekasih
Polisi bergerak cepat mengusut pemeran dalam video ini. Kemudian beberapa fakta terungkap jika lokasi pembuatan video yaitu di salah satu hotel Surabaya.
Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto mengungkapkan, pelaku merupakan AH dan ACS. “Menurut pengakuan keduanya adalah kekasih, belum menikah,” jelasnya melansir DetikJatim.
Video Merupakan Pesanan dari Twitter
Keduanya kemudian mengakui jika video tersebut merupakan pesanan dari seseorang melalui pesan Twitter. Pemesan meminta keduanya membuat video dengan tema perhotelan.
“Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman.
Akhirnya keduanya memesan sebuah hotel untuk pesanan itu. “Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memeragakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” lanjutnya.
Ada 92 Video Porno selain Kebaya Merah
Kombes Farman mengungkapkan, kedua pelaku telah membuat 92 video porno. Video tersebut merupakan pesanan dari sejumlah “pelanggannya”.
Pelaku mengungkapkan jika selama ini ide pembuatan video memang dari pemesan. Termasuk tempat pembuatan video.
“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” lanjutnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka. Kemudian polisi menjeratnya dengan pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi. Pasal yang menjerat yakni 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentng perubahan atas UU No 11 tahun 2018. Undang-undang ini tentang ITE.
Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. (May)