Wonorejo (WartaBromo.com) – Seorang penagih utang (debt collector) di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ia diringkus karena kasus penganiayaan.
Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, insiden penganiayaan itu terjadi pada Senin (31/11/2022) lalu di Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Saat itu, korban yang bernama Sukiman (57) sedang tidur di rumahnya ketika tiba-tiba terdengar ada orang yang mengetuk pintu rumahnya.
Sukiman pun bangun, lalu membuka pintu. Di depan pintu berdiri tersangka yang bernama Rendi Ongky Fernando (26) bersama satu orang temannya hendak menagih utang.
“Tersangka menanyakan keberadaan istri Sukiman untuk menagih angsuran pinjaman. Oleh Sukiman dijawab ‘cari saja sendiri’,” kata Sukiyanto, Rabu (09/11/2022).
Setelah itu muncul perdebatan antara Rendi dan temannya dengan Sukiman. Perdebatan itu berujung pemukulan yang dilakukan Rendi terhadap Sukiman.
Rendi memukul Sukiman dengan tangan kosong satu kali. Pukulan itu mengenai pelipis mata sebelah kiri hingga mengalami luka robek. Tak terima, Sukiman pun melapor ke Polsek Wonorejo.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian pada Senin (07/11/2022) siang kemarin, Rendi ditangkap saat menagih utang di sekitar Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
“Tersangka kami amankan dan kami jerat pasal 351 KUHP,” imbuh Sukiyanto. (tof/yog)