Bangil (WartaBromo.com) – PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan melalui LHB Ansor setempat mendatangi Mapolres Pasuruan, Rabu (9/11/2022) siang. Mereka melaporkan dugaan ujaran kebencian dan permusuhan yang dicuitkan oleh Faisal Assegaf melalui akunnya di media sosial.
LBH Ansor Kabupaten Pasuruan, mendesak agar Polisi segera mengambil sikap tegas mengingat cuitan dan postingan yang disampaikan oleh akun Faisal Assegaf sarat mengandung kebencian dan permusuhan yang menimbulkan perpecahan bangsa terutama melukai kaum Nadhliyin.
“Pemilik akun Faisal Assegaf harus diproses secara hukum sesuai ketentuan perundangan. Polisi harus bersikap tegas, ” ujar Ahmad Sholeh, Ketua LBH Ansor Kabupaten Pasuruan yang datang ke Mapolres.
Akun Faisal Assegaf secara terang – terangan kerap menghina Ketua Umum PBNU dan juga Ketua GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qaumas, sejumlah ulama NU termasuk KH. Bahaudin Nursalim alias Gus Baha juga menjadi sasaran ocehannya.
“Perbuatan memposting/cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua bukti sudah kami sampaikan dan diterima oleh pihak Kepolisian” tambah Soleh.
Ditegaskannya, dari sejumlah bukti yang diserahkan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaiman dimanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait perkara tersebut. (yog/yog)