Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP melakukan penertiban beberapa baliho bertuliskan Capres di Kota Pasuruan, Jumat (4/11/2022). Penertiban itu dilakukan karena reklame tersebut tak berizin.Seperti yang terlihat di simpang Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan sekitar pukul 09.00 wib.
Sejumlah petugas satpol pp nampak mencopoti baliho yang bertuliskan Capres dan Cawapres bergambar foto Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid.Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait izin dari baliho capres dan cawapres tersebut.
“Itu kemarin ada beberapa permintaan dari masyarakat, bertanya apakah papan reklame itu izin atau tidak,” kata Fadholi, Jumat (4/11/2022).
Setelah mengkonfirmasi ke Perizinan Kota Pasuruan, Fadholi menyebut memang ada beberapa papan reklame yang sudah tak memiliki izin. Oleh karenanya, pihaknya kemudian menertibkan beberapa baliho yang sebelumnya terpampang di jalanan kota itu.“Setelah saya klarifikasi ke Dinas Perizinan, pertama jawaban mereka tak ada izin, kemudian IMB juga tidak ada,” ujarnya.
Hingga saat ini satpol pp menerima dan meminta pemilik baliho untuk mengklarifikasi terkait baliho hingga papan reklame yang tidak ada izin dan masanya sudah habis.
“Yang berkepentingan, kalau mau klarifikasi saya tunggu di kantor satpol pp,” tuturnya. (don/yog)