Pasuruan (WartaBromo.com) – Sosialisasi di tempat terbuka saat ini digencarkan Satpol PP Kota Pasuruan. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan mengelola dana bagi hasil cukai, Satpol PP Kota Pasuruan mulai memperkenalkan undang-undang cukai dan pemberantasan rokok illegal.
Hal ini pula yang dilakukan Kepala Dinas Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi. Saat diberi kesempatan untuk tampil di panggung, Fadholi menyampaikan beberapa poin tentang perundang-undangan cukai.
“Bapak-ibu dan saudara sekalian, mohon kalau menjumpai rokok polos, tanpa dilekati pita cukai yang resmi, tolong sampaikan ke kami. Karena rokok seperti itu akan lebih berbahaya bagi Kesehatan. Dan juga bagi pemasukan negara,” ujar Nur Fadholi melalui sound system yang lantang.
Mantan pejabat di Dinas Perhubungan ini juga memberikan beberapa pemahaman kepada masyarakat.
Utamanya pada kaum Nahdiyin yang saat itu menjadi peserta jalan sehat sarungan. Pemahaman yang dimaksud adalah sama-sama memberantas peredaran rokok illegal.
“Rokok illegal itu ada ciri-cirinya. Dan kalau menemukan rokok jenis ini, mohon jangan dikonsumsi,” cetusnya.
Apa sih rokok illegal itu dan bagaimana ciri-cirinya? Rokok illegal adalah jenis rokok yang tidak diperkenankan beredar oleh negara, karena akan lebih membahayakan Kesehatan dan juga tidak menyumbang cukai sebagai pungutan negara yang sah. Sehingga, peredarannya wajib dihentikan.
Dan bahkan jika menemukan ada home industri atau orang yang memperdagangkan rokok illegal, maka diancam pasal pidana dalam Undang-Undang Cukai. “Ada ancaman hukumannya jika ditemukan ada yang membuat atau memproduksi, mengedarkan, menjual atau bertransaksi dalam peredaran rokok illegal,” tegasnya.
Lantas untuk ciri-ciri rokok illegal ada 5 item. Pertama, rokok polos (tidak dilekati pita cukai). Kedua, rokok yang dilekati pita cukai bekas. “Misalnya pita rokok lama, lalu diklentek (dilepas), kemudian dipasang lagi ke rokok lain.
Lalu, ketiga, rokok yang dilekati pita cukai palsu. “Setiap tahun biasanya pita cukai selalu berubah-ubah. Sehingga, kalau ada yang memalsukan pasti akan ketahuan,” tegasnya.
Kemudian, keempat, rokok dengan pita cukai rokok yang bukan haknya (salah personalisasi). Misalnya, rokok yang dalam kemasannya ternyata milik perusahaan lain. Dan ciri kelima adalah rokok dengan pita cukai yang salah jenis dan golongannya. Misalnya, jenis rokoknya SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi ternyata dilekati pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan). Atau sebaliknya.
“Ini juga tidak boleh,” tegasnya.
Sosialisasi perundang-undangan cukai dan pemberantasan rookok illegal dilakukan dalam kegiatan jalan sehat sarungan. Kegiatan tersebut berkat sinergitas antara PCNU Kota Pasuruan dengan Pemkot Pasuruan pada Ahad pagi (30/10/2022) di GOR Untung Suropati Kota Pasuruan. (day/*)