Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait status Sugiarto. Sugiarto diberhentikan sementara.
Ketua BK, Toyib mengatakan, setelah mengkaji bersama tim BK, pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap politisi PKB tersebut.
“Kami sudah keluarkan rekomendasi. Diberhentikan sementara,” ujar Toyib, Kamis (27/10/2022).
Toyib menyebut, dengan pemberhentian sementara ini, Sugiarto tidak lagi menerima sebagian hak-haknya sebagai anggota. Namun begitu, Sugiarto masih menerima gaji pokok.
“Itu berlaku sampai nanti ada putusan hukum tetap,” imbuh Toyib.
Sebagaimana diketahui, Sugiarto, sebagai mantan Camat Gadingrejo, ditetapkan tersangka dugaan korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Selain Sugiarto, kejaksaan juga menetapkan tersangka Eko Wahyudi, staf Kecamatan Gadingrejo; Budi Priyanto, Lurah Gadingrejo; Hilmy, staf Kelurahan Gadingrejo; Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.
Sugiarto bersama Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu dan baru menjalani sidang pertama. (tof/yog)