Formulir Pencalonan Askab PSSI Kabupaten Pasuruan Dinilai Cacat Hukum

789

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kisruh jelang Kongres Askab PSSI Kabupaten Pasuruan terus bergolak. Kali ini muncul persoalan maladministrasi yang dinilai fatal. Ternyata dalam form A-1 (kesediaan calon) disana tertulis bakal calon …PSSI Jawa Timur periode 2022-2026.

Bahkan, dalam formulir A1 tersebut, nama PSSI Jawa Timur sampai disebut dua kali. Padahal, seharusnya formulir itu ditujukan seseorang untuk mencalonkan jabatan di PSSI Kabupaten Pasuruan.

“Kalau dari sisi hukum, formulir seperti ini sudah catat hukum. Sudah terpenuhi syarat formil dan materiil. Dan kalau boleh saya menilai, sekelas PSSI Kabupaten Pasuruan administrasinya bisa fatal dan memalukan seperti ini,” tegas Suryono Pane, CEO Pasuruan United kepada Warta Bromo, Kamis (27/10/2022).

Suryono yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, seharusnya pihak PSSI termasuk sekretaris dan komite pemilihan lebih cermat dalam membuat atau menelaah berkas yang ada. Tidak ceroboh dalam menerima formulir dalam bentuk copy paste.

“Jelas ceroboh itu. Seharusnya dibaca satu persatu. Jangankan kalimat yang fatal seperti itu. Satu kata saja salah ketik dalam copy paste, harus dibetulkan. Sehingga saat diedarkan pada calon atau klub-klub benar-benar siap edar,” cetus pria yang pernah menjadi manager Persekabpas ini.

Lebih parah lagi, lanjutnya, ia mendapatkan kabar jika hampir semua calon yang mengajukan diri juga ikut menandantangani. Baik itu bakal calon Ketua Askab, Dr HM Irsyad Yusuf, Drs Udik Djanuantoro. Lalu bakal calon wakil ketua Subangkit dan beberapa calon anggota Exco.

“Lha ya masak kalah sama Karang Taruna. Teman-teman sepak bola Karang Taruna saja kalau ada surat menyurat diteliti dulu. Ini PSSI kok begitu ya. Naif sekali. Apalagi Ketua Askab nya juga Doktor. Yang calon juga ada yang Doktor…hemm,” tukas Suryono geram.

Kalau ini dinilai cacat hukum, apa yang harus dilakukan? Pria yang pernah jadi aktivis LSM ini menilai semua tahapan dan penjadwalan harus dilakukan ulang. “Semuanya gugur. Dan harus diulang. Karena sudah cacat hukum. Kalau diteruskan bisa bahaya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Udik Djanuantoro. Ia menilai apa yang dilakukan Askab sangat ceroboh dan merugikan calon seperti dirinya. Selain dari nama dalam Form A1 yang berbunyi menjadi PSSI Jawa Timur, Udik menilai ada beberapa bukti administrasi yang juga fatal.

Pertama, SK kepengurusan PSSI Kabupaten yang sudah kedaluarsa. Kedua, tahapan-tahapan yang berubah-ubah tanpa melalui rapat pengurus Askab. Ketiga, Tahapan-tahapan yang tidak sesuai dengan statuta PSSI.

Kemudian keempat, pengambilan dan penyerahan formulir tanpa penjelasan tempat. Sehingga, diserahkan langsung ke masing-masing komite ke rumahnya.

Bahkan, saat Achmad Kiswoyo menyerahkan berkas banding diterima Ketua Komite Banding, H Suharto di rumahnya dalam keadaan belum siap.
Dan kelima, formulir yang isinya masih mencantumkan seolah pilihan ketua, wakil ketua, dan anggota exco tertulis Jawa Timur. “Ini parah. Parah sekali,” gumamnya.

Di sisi lain, Ketua Askab PSSI Kabupaten Pasuruan, H Iswahyudi saat dikonfirmasi perihal tersebut menyerahkan hal ini kepada Resa, sekretarisnya.

Sementara itu, Resa yang dihubungi terpisah berkilah kalau formulir yang dibagikan kepada calon dan klub-klub itu berasal dari dirinya. Pihkanya hanya bertugas melayani. “Itu sudah ranahnya komite pemilihan Pak,” kilahnya.

Namun saat didesak soal siapa yang pertama kali membuat atau copy paste formulir A1 dan form yang lain, Resa baru mengakui. “Ya Namanya manusia pak, ya mungkin ada salahnya. Tapi yang saya heran, kenapa ini kok malah rebut sekarang. Kan seharusnya bisa diketahui sebelumnya oleh klub sehingga bisa kita revisi,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan kelanjutan form yang fatal ini? Resa menegaskan akan membicarakan hal ini kepada Komite pemilihan dan pengurus lain. (day/day)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.