Pasuruan (WartaBromo.com) – Belasan terdakwa kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Pasuruan sudah diputus. Oleh majelis hakim, mereka dijatuhi putusan berbeda-beda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, putusan untuk 11 terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Jumat (21/10/2022)
“Sudah diputus Jumat kemarin,” kata Jemmy, Senin (24/10/2022).
Dari 11 terdakwa tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis paling berat terhadap dua terdakwa yakni Rinawan Herasmawanto, Syarif Hidayatullah, dan Ibnu Hambali.
Rinawan divonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Syarif Hidayatullah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan Ibnu Hambali divonis 4 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 10 bulan penjara. Ibnu Hambali juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp109 juta subsider 2 tahun penjara.
Jemmy menyebut, pasal yang terbukti di persidangan adalah pasal 3 UU Tipikor. Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
“Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp3,7 miliar,” imbuh Jemmy.
Sementara itu, selain Rinawan dan Syarif, berikut vonis 8 terdakwa lainnya:
– Yamuji kholil divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
– Ahmad Syaikhu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
– Muslimin divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
– Akhmad Ghuffron divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
– Nurdin divonis 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
– Hanafi divonis 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara
– M Saiful Arifin divonis 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp76.300.000 subsider 1 tahun penjara.
– Fathurahman divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (tof/asd)