Kota Pasuruan Dapat DBHCT Rp26 M, Gus Ipul: Ayo! Perangi Rokok Ilegal

168

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kota Pasuruan juga mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini, Kota Pasuruan mendapat DBHCHT sebesar Rp 26 miliar lebih. Atau tepatnya, Rp 26.370.386.039.

Dana ini memang tidak sebesar daerah tetangganya, Kabupaten Pasuruan. Karena memang Kota Pasuruan luasan wilayahnya relatif kecil dan pedagang/pabrikan rokok penghasil tembakau juga tidak terlalu banyak.

Namun, yang menjadi konsen Walikota Pasuruan, H Saifullah Yusuf adalah mengajak masyarakat agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok ilegal.

“Saya tekankan sekali lagi. Perangi rokok ilegal. Mengapa saat ini pemerintah terus memerangi peredaran rokok ilegal? Karena itu sudah pasti merugikan negara, menghambat pembangunan dan menjadi hambatan pula dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Gus Ipul, panggilan karib walikota Pasuruan ini.

Sesuai ketentuan dalam perundangan-udangan cukai, maka DBHCHT Kota Pasuruan sebesar itu akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 %. Lalu, bidang penegakan hukum sebesar 10%, dan bidang kesehatan sebesar 40 %.

“Saya harap alokasi dana yang telah ditentukan ini, mampu meningkatkan sedikit demi sedikit kualitas hidup masyarakat di Kota Pasuruan. Selain itu, dengan pengelolaan DBH CHT pada masing-masing bidang yang mendapatkan alokasi dana, saya harap mampu mengurai berbagai permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tentang perundang-undangan cukai, Gus Ipul berharap lebih banyak lagi masyarakat yang teredukasi mengenai barang kena cukai. Kemudian, menghindari konsumsi barang dengan pita cukai ilegal.

“Demikian pula dalam bidang kesehatan, saya harap pelayanan kesehatan dapat berjalan semakin prima dengan terlengkapinya sarana/prasarana kesehatan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik,” cetusnya.

Gus Ipul juga meminta kepada seluruh masyarakat agar mampu mengidentifikasi pita cukai legal dan ilegal. Sehingga tidak mengkonsumsi dan menjual rokok ilegal. Ia juga m enekankan, barang dengan pita cukai legal telah dipastikan aman sebelum beredar. Sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi barang-barang ini tanpa perlu khawatir atas keamanannya.

“Semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin berkurang pula peredaran rokok ilegal di Kota Pasuruan. Sehingga masyarakat mengkonsumsi barang yang terjamin keamanannya. Demikian juga penerimaan DBH CHT pun meningkat yang akan berimplikasi kepada pembangunan daerah yang terdukung, dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat,” tegasnya.

Itu berarti, semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBH CHT oleh daerah penghasil. Sebab daerah provinsi penghasil Cukai Hasil dan Tembakau menerima sebesar 2% dari penerimaan cukai, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana tersebut.

“Jadi cukai yang dikenakan terhadap rokok itu kemudian dikembalikan lagi kepada daerah melalui DBH CHT tadi. Kemudian diteruskan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan layanan kesehatan. Lalu, pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.