Pasuruan (WartaBromo.com) – “Bagaimana saya sebagai pedagang Toko bisa tahu itu rokok legal atau ilegal?” Pertanyaan itu dilontarkan salah satu pedagang rokok di daerah Beji dan Bangil. Pertanyaan itu bisa saja mewakili para penjual rokok lainnya. Karena masih bingung ketika datang suplayer yang menawarkan rokok dengan berbagai merek.
Tentu saja, pertanyaan itu dijawab dengan lugas oleh Rudy Suharyadi dan Djulianto, pegawai Bea dan Cukai Pasuruan. Saat menjadi pemateri dalam sosialisasi perundang-undangan cukai Bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Baik Rudy maupun Djulianto memberikan tips-tipsnya kepada yang hadir.
Menurut mereka, pertama yang harus dikenali para pedagang, bahwa rokok itu ada pita cukainya atau tidak. Kalau dalam kemasannya tidak dilengkapi pita cukai, maka dipastikan itu rokok ilegal.
Kedua, dalam pita cukai itu terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut;
Misal dilihat dari cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Lalu, dilihat kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Selanjutnya, pada hologramnya. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
“Jadi seperti hologram itu kalau dikenai lampu akan terlihat berpendar. Apalagi kalau disinar UV, tambah kelihatan,” ujar Rudy.
Lantas bagaimana mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai? Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
Tentu saja, lanjuit Rudy, rokok ilegal akan sangat berdampak pada kesehatan konsumen. Karena rokok ilegal tidak melalui pengawasan laboratoris sebagai benda yang aman dikonsumsi. Selain itu, rokok ilegal juga akan merugikan negara dan daerah. Karena mereka tidak membayar cukai kepada negara. Itu berarti instrument pengalokasian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan juga akan menurun.
Sebagaimana diketahui, rokok illegal yang masih beredar di pasaran terus diberantas. Tagline gempur rokok illegal terus disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat. Ancaman hukumannya juga cukup keras.
Rokok illegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pertama, rokok polos. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya atau bukan haknya (salah personalisasi) dan kelima, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Misalnya, rokok sigaret kretek mesin. Namun yang dilekati pita cukai ternyata rokok sigaret Kretek tangan atau sebaliknya. Ini jelas tidak sesuai dengan jenis dan golongannya. (day/*)