Nguling (WartaBromo.com) – Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan Desa Wates Tani, Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/10/2022) sore.
Kecelakaan melibatkan KA Logawa jurusan Surabaya – Jember dan mobil Pikap bermuatan kayu. Kendati tidak ada korban jiwa, insiden tersebut mengakibatkan lokomotif KA terbakar. Bahkan mobil pikap bahkan terseret hingga 300 meter.
Berdasar keterangan yang dihimpun, kejadian terjadi setelah pikap yang dikemudikan Hadi, warga Tongas, nekat menerobos palang rel kereta. Padahal, saat itu, sirine tanda KA akan lewat sudah berbunyi. Palang pintu pun sudah mulai menutup.
Belum juga tuntas melewati perlintasan, mesin mobil pikap mendadak mati. Sejenak kemudian KA melintas dan menghantam mobil pikap tersebut, setelah sebelumnya sang sopir menyelematkan diri.
Kerasnya benturan membuat pikap terseret sampai sekitar 300 meter dari titik tabrakan. Mengakibatkan percikan api dan membakar seluruh bagian kendaraan. Serta sebagian depan lokomotif KA Logawa.
“Mobil pikap menerobos palang pintu yang belum menutup sempurna dan mesin mobil mati tepat berada di atas jalan rel. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dikarenakan sopir dan dua penumpang lainnya dapat menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan,” kata Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki, Minggu (16/10/2022).
Akibat kebakaran itu, lokomotif harus diganti lantaran mengalami kerusakan. Proses penggantian dilakukan di Stasiun Bayeman, Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, KA Logawa mengalami kelambatan yang sangat tinggi. Dikarenakan selain harus mengganti Lokomotif KA Logawa dan melakukan pemeriksaan rangkaian. Termasuk evakuasi bangkai mobil pikap yang berada di atas jembatan kereta api.
“Kami harus mengevakuasi mobil pikap yang berada di atas Jembatan jalur rel kereta api terlebih dahulu dan menyimpan bangkai mobil tersebut di luar jalur kereta api. Serta memastikan tidak ada kerusakan di prasarana kereta api, baik jalan rel maupun jembatan,” jelasnya.
Kecelakaan itupun sangat disesalkannya. Lantaran sudah ada palang pintu yang menjaga jalur kereta api, namun masih diterobos oleh pengemudi pikap
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Begitu juga dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Sejauh ini, masinis kereta api sudah menjalankan SOP untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 1000 meter, hingga saat akan melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih waspada, akan kedatangan kereta api.
“Kami berharap agar para pengguna jalan raya dapat mematuhi seluruh rambu yang ada di pelintasan sebidang KA dengan jalan raya,” tegas Zaki.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian. Hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. (lai/saw/asd)