Jakarta (WartaBromo.com) – Direskoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara, Jumat (14/10/2022). Atas sangkaan itu, Teddy pun terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
Direskoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti J, menyatakan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” kata Mukti saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022) malam.
Seperti diketahui,dugaan keterlibatan Irjen Teddy bermula dari penangkapan tiga pengedar warga sipil, sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dari pengembangan yang dilakukan, penyidik menemukan keterlibatan sejumlah oknum kepolisian. Dari yang berpangkat Bripka, Kompol hingga AKBP sebelum akhirnya ke Irjen Teddy Minahasa. (asd)