Irjen Teddy Resmi Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

671

Jakarta (WartaBromo.com) – Irjen Teddy Minahasa akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022) malam.

Mukti bilang, sebelumnya, Teddy yang sempat menjadi ajudan Wakil Presiden itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.

Keesokan harinya, tepat pada Jumat (14/10/2022) penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Teddy sebagai tersangka.

“Sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam. Pagi tadi kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mukti.

Seperti diketahu, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya diamankan Divisi Propam atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Ia diamankan bareng sejumlah personel kepolisian dari yang berpangkat brigadir hingga perwira.

Teddy sendiri kini tengah menjalani penempatan di ruang khusus. Yang bersangkutan dipastikan bakal menjalani sidang etik, di luar proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Tak peduli apapun jabatannya, apapun pangkatnya, tidak pandang bulu. Siapin terlihat narkoba, kami tindak tegas,’ kata Kapolri menegaskan. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.