Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akhirnya menetapkan kembali Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. Usai dilakukan penetapan dan penahanan, kini keduanya mengajukan penangguhanan penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membenarkan kabar tersebut. Dua tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan pada hari mereka ditahan yakni, Selasa (11/10/2022).
“Ketika kami menyampaikan penetapan tersangka. Saat itu juga dari pihak penasehat hukum mengajukan surat penangguhan penahanan,” ujar Wahyu, Jumat (14/10/2022).
Surat permintaan penangguhan penahanan tersebut saat ini masih diproses di internal kejaksaan.
Menurut Wahyu, permintaan penangguhan penahanan akan dimintakan nota pendapat dari penyidik di kejaksaan, apakah disetujui atau tidak.
“Jadi sekarang prosesnya masih dimintakan nota pendapat,” imbuh Wahyu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan JLU Kota Pasuruan. Keduanya sempat dibebaskan setelah dinyatakan menang dalam pengajuan pra peradilan di PN Kota Pasuruan.
Oleh kejaksaan, kini Christiana ditahan di Rutan Bangil. Sementara Woe Chandra Xennedy Wirya ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (tof/yog)