Pasuruan (WartaBromo.com)- Pelatihan untuk ahli waris peserta BPJamsostek Pasuruan kali ini merupakan kegiatan pelatihan ketiga selama tahun 2022. Pada moment ketiga ini para ahli waris peserta BPJamsostek diberikan keterampilan melalui kegiatan Beauty Class pada Kamis (13/10/2022)
Kegiatan Beauty Class untuk ahli waris peserta BPJamsostek Pasuruan ini merupakan salah satu program pelatihan untuk mengembangkan kemampuan merias wajah serta bagaimana mempergunakan produk kosmetik dan alat make up secara benar dan tepat, sehingga dapat lebih mempercantik wajah dan membuat lebih percaya diri.
Selain itu, dalam pelatihan yang diberikan kepada ahli waris ini juga diberikan fasilitas, peralatan dan kosmetik yang dilengkapi dengan bimbingan teknis dan materi pembelajaran yang lengkap serta didukung oleh para instruktur yang berpengalaman.
Namun, yang menjadi fokus/tujuan utama diadakannya kegiatan pelatihan ahli waris ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas para ahli waris agar bisa menjadi perias profesional/Make Up Artist (Mua), agar dapat memanfaatkan keahliannya untuk menambah penghasilan melalui bisnis/jasa make up.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan meskipun manfaat Program JKK Meninggal dan JKM telah dibayarkan kepada ahli waris peserta, kami ingin tetap keluarga yang ditinggalkan bisa memiliki keterampilan yang bisa dipraktekkan dan tetap dapat bertahan hidup dengan melakukan kegiatan ekonomi, meskipun mereka telah terputus penghasilannya karena (kepala keluarga) sebagai penopang penghasilan keluarga telah meninggal dunia.
Sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat Melindungi, Melayani dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan terhadap keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengalami resiko kematian akibat kecelakaan kerja maupun yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja.
“Harapan kami dengan diberikannya pembekalan untuk pelatihan ini, para ahli waris penerima manfaat program JKK/JKM ini diharapkan bisa meneruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU), sehingga para ahli waris peserta ini dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU dan mereka dapat terlindungi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan,” kata Trioki.
Dengan terlindungi dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Juga diberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta. Selain itu juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. (day/*)