Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus tambang ilegal di Gempol yang menyeret Andrias Tanudjaja mulai masuk persidangan.
Awal pekan depan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil itu memasuki agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Mengutip informasi yang terpampang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil, kasus perusakan lingkungan itu terdaftar dengan nomor perkara: 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sepertinya tak ingin setengah hati menuntaskan kasus ini. Karena itu, sebanyak 25 jaksa ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti proses persidangan.
Andrias Tanudjaja, pemilik PT. Prawira Tata Pratama, sebelumnya ditahan atas kasus penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan itu dilalukan selama bertahun-tahun. (asd)