Kejari Kota Pasuruan Kembali Tahan Christiana – Chandra terkait Kasus Korupsi JLU

1230
Tersangka Cristiana dan Chandra yang kembali ditahan Kejari Kota Pasuruan, Selasa (11/10/2022).

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali menetapkan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur lingkar utara (JLU). Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.

Dua orang ini sebelumnya sudah pernah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dan sempat ditahan. Mereka kemudian mengajukan gugatan pra peradilan dan hakim mengabulkan gugatan mereka. Keduanya pun dibebaskan dari tahanan.

Kejaksaan kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi JLU dan kembali memanggil keduanya untuk diperiksa.

Christiana dan Chandra menghadiri pemanggilan pemeriksaan pada Selasa (11/10/2022). Mereka menjalani pemeriksaan pada pukul 11.30 hingga pukul 17.00.

Oleh kejaksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Christiana ditahan di Rutan Bangil, sementara Chandra ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, penetapan tersangka Christiana dan Chandra sudah dilakukan sesuai prosedur.

Terkait putusan pra peradilan sebelumnya, Maryadi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menghormati dan melaksanakan semua isi putusan pengadilan. Selain itu, menurutnya, putusan pra peradilan tidak menyangkut materi perkara.

“Pra peradilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidik saat tahap penyidikan. Tapi nanti mengenai materi perkara, tentu setelah memasuki pemeriksaan dan pembuktian di depan majelis hakim,” kata Maryadi.

Sementara itu penasehat hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menyayangkan tindakan yang dilakukan kejari dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Rosuli menilai apa yang dilakukan kejari terkesan arogan. Ia juga mempertanyakan alat bukti baru apa yang dimiliki kejaksaan sebagai dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami akan lakukan upaya hukum,” kata Rosuli.

Seperti diketahui, selain Christiana dan Chandra, kasus dugaan korupsi pembangunan JLU Kota Pasuruan menyeret empat tersangka lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.