Pasuruan (WartaBromo.com) – Saat sosialisasi tentang perundang-undangan tentang cukai, interaksi dengan warga saat tanya jawab ternyata mengejutkan.
Ada hal-hal baru yang ditemukan pihak Satpol PP dan pegawai Bea Cukai Pasuruan.
Sebut saja, namanya Bu Ros. Wanita paro baya asal Tutur ini berani untuk mengutarakan isi hatinya. Di tangannya juga perlahan dia angkat beberapa bungkus rokok. “Pak/Ibu, kalau seperti ini apa rokok ilegal?” ujar Bu Ros kepada narasumber saat itu.
Yang menjadi Narasumber dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat itu, Nurul Hudayati. Sementara dari Kantor Bea dan Cukai Pasuruan ada Kristian, pemeriksa bea dan cukai ahli pertama pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Setelah dibongkar satu persatu dari bungkus rokok itu, barulah ketemu.
“Lha, ini jelas tidak ada cukainya Bu. Ini rokok ilegal. Tidak boleh diperdagangkan ya,” cetus Kristian.
Kristian kemudian memaparkan kembali apa yang sudah disampaikan dalam presentasi power point itu. Dalam presentasinya, yang dinamakan rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, Telah Dilekati Pita Cukai, namun pita Cukainya Palsu. Itu bisa dilihat dari Hologram tidak sesuai Ketentuan. Ketiga, memakai pita Cukai bekas. Keempat, rokok dilekati pita Cukai namun bukan haknya.
(Salah Personalisasi)
“Salah personalisasi itu begini. Mungkin pita Cukai asli atau baru. Tapi pita cukai tidak sesuai milik atau Haknya/ Personalisasi. Pitanya untuk rokok produksi PT AS misalnya. Tapi digunakan PT Djaja misalnya. Ini salah personalisasi,” cetusnya.
Kemudian ciri kelima, rokok dilekati pita cukai salah peruntukan. Artinya, bisa saja pita cukai sudah sesuai Milik/haknya /Personalisasi. Namun, jenis HT pada pita cukai Berbeda dengan Jenis HT pada Kemasan . Misalnya, pada pita cukai jenis SKT, pada kemasan jenis SKM.
Sebaliknya, kata Kris, panggilannya, rokok yang dinamakan legal (resmi) memiliki ciri-ciri sebagai berikut; Telah dilekati pita cukai asli. Pita cukai tidak bekas. Lalu, Kode personalisasi sesuai dengan nama perusahaan pada kemasan. Dan jenis hasil tembakau dan isi pada pita Cukai dan kemasan sesuai. Misalnya, SKM 20 batang.
“Nah, karena ibu sudah paham soal rokok ilegal berikut sanksinya, maka minta tolong ibu atau bapak-bapak sekalian jangan memproduksi, mengkonsumsi, mengedarkan, menawarkan atau membeli rokok ilegal.
“Ya, meskipun itu murah, tapi kalau melanggar aturan kan tetap salah. Dan kami bisa melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Nurul Hudayati.
Nurul menilai bisa jadi masih banyak peredaran rokok ilegal. Terutama di dataran tinggi. Hal ini karena cuaca dan udara di dataran tinggi yang dingin, sehingga konsumsi rokoknya bertambah.
Namun, masyarakat diharapkan sudah mengetahui bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal. Serta harus berusaha mengikis habis peredaran rokok ilegal tersebut.
Nah, jika menemukan peredaran rokok ilegal, warga bisa hubungi kantor Satpol PP atau kantor Bea Cukai Pasuruan. Atau hubungi langsung nomor HP: 0822-3469-6620. (day/*)