Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua orang pemuda di Kabupaten Pasuruan nekat menjadi pengedar pil koplo lantaran diliburkan sementara dari pekerjaannya. Alhasil, keduanya pun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan.
Mereka adalah Taufik Hidayat (29) dan M Ferry Firmansyah (20), warga Dhompo Selatan, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam mengatakan, keduanya berhasil diamankan polisi karena mengedarkan ratusan butir pil koplo.
“Tersangka Taufik kami tangkap pada Rabu (21/9) malam lalu, saat bertransaksi pil logo Y di sebuah cafe di area pertokoan Gempol 9,” kata Anam, Sabtu (24/9/2022).
Dari tangan Taufik, polisi mengamankan barang bukti 48 butir pil logo Y dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
“Tersangka mengaku baru sekali ini menjual pil logo Y. Motifnya ekonomi. Karena tersangka kerjanya diliburkan sementara, sehingga tersangka mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan secara tidak benar,” jelasnya.
Setelah penangkapan Taufik, Polisi pun melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menangkap Ferry orang yang bertugas sebagai pemasok pil koplo kepada Taufik.
“Untuk tersangka Ferry sudah 4 bulan jadi pengedar pil logo Y,” tandasnya.
Diketahui, Ferry berhasil ditangkap di wilayah Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, pada Kamis (22/9) kemarin. Dengan barang bukti berupa 663 butir pil logo Y dan uang hasil transaksi sebesar Rp.1.165.000. (don/asd)