Kasus BOP Kemenag: Eks Tenaga Ahli DPR RI Dituntut 8 Tahun dan Ganti Rp2,3 Miliar

676

Untuk terdakwa Nurdin Bin M. Amin Abo Alias Fiki dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider selama 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Hanafi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- subsider 3 bulan penjara serta Uang Pengganti senilai Rp 40.000.000. (day/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.