Bangil (WartaBromo.com) – Bos tambang ilegal berinisial AT yang sempat disidik Bareskrim Polri, Kamis (22/9/2022) lalu, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil.
Penyerahan tersangka berikut barang buktinya dilakukan karena locus delicti (tempat kejadian perkara) ada di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
AT dianggap sebagai bos besar tambang ilegal. Pasalnya, saat diserahkan ke kejaksaan, barang bukti yang ikut diamankan di gudang sebanyak 27 dump truk dan 2 Stonecrusher (alat/kendaraan pemecah batu).
Selain itu, menurut pengakuan penyidik tambang yang digali juga dilakukan tanpa izin.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ini berlangsung dalam waktu lama. Sejak diperiksa berikut barang buktinya, pihak Kejaksaan harus meneliti satu persatu. Mencocokkan identitas kendaraan berikut bukti lain satu persatu. Sehingga membutuhkan waktu sehari semalam.
Bahkan, beberapa awak media yang sempat menyanggong di kantor Kejaksaan di Raci Bangil harus balik arah, karena waktu menunggu sampai tengah malam.
Kejari Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Intel, Jemmy Sandra mengakui, jika pihaknya kemarin menerima pelimpahan tahap II atas kasus ilegal mining (penambangan ilegal) dengan tersangka AT.
Menurutnya, penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri juga dihadiri Jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti memang butuh waktu yang lama. Hal ini karena tim Jaksa harus melakukan pengecekan satu per satu barang bukti yang diserahkan ke kita,” tegas Jemmy.
Sebanyak 27 dump truck dan dua stonecrusher.itu terpaksa harus dititipkan di Rubasan. Karena gudang barang bukti yang dimiliki kejaksaan tidak mencukupi.
“Untuk sementara, tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari. Setelah itu, berkas perkara tersangka akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Bangil untuk disidangkan,” paparnya.
Apa yang menjadi pertimbangan, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka? Jemmy menerangkan, ada beberapa pertimbangan sehingga jaksa menahan tersangka. Pertama, tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun sehingga dapat dilakukan penahanan.
Kedua, tersangka juga pernah ditahan oleh penyidik kepolisian.
Dan ketiga ada kekhawatiran terhadap tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses persidangan.
Atas perbuatan tersangka tersebut, AT diduga kuat sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari Gempol. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.
AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Juga Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (day/yog)