Pasuruan (WartaBromo.com) – Komnas HAM menggelar mediasi sengketa SPBU Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dalam mediasi ini, pengusaha meminta agar pengelolaan SPBU dikembalikan.
Mediasi digelar di ruang rapat Untung Surapati, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pasuruan, pada Kamis (22/09/2022) pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Dalam mediasi ini hadir Komandan Batalyon Zipur (Yon Zipur) 10 Divisi Infantri-2 Kostrad, Kepala Puskopad A DAM V/Brawijaya, pihak pengadu yakni Kosala Limbang Jaya, dan Wakil Wali Kota Pasuruan.
Pendamping Kosala Limbang Jaya, Andy Irfan Junaedi menjelaskan, Kosala merupakan investor yang membangun dan mengelola SPBU di Gadingrejo tersebut. Kosala meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan Puskopad dan Yon Zipur pada tahun 2006 hingga tahun 2036.
“Tapi tahun 2020 kemarin dihentikan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Federasi KontraS tersebut.
Andy menyebut, permintaan Kosala dalam mediasi ini antara lain, mengembalikan pengelolaan SPBU sebagaimana yang ada dalam PKS dan meminta mengembalikan BBM yang sebelumnya sempat disita.
Selain itu, Andy juga menyayangkan sikap Yon Zipur yang dinilainya secara sepihak menutup SPBU karena menurut Yon Zipur, PKS tersebut melanggar peraturan internal.
“Nah kalau seperti itu harusnya ada pembaharuan PKS dong. Bukan terus semena-mena diambil alih. Karena urusan mereka kan legal,” imbuh Andy.
Sementara itu Komandan Yon Zipur 10, Letkol Eko Cahyo menanggapi, tanah yang digunakan SPBU Gadingrejo tersebut adalah milik Yon Zipur sementara izin SPBU dipegang oleh Puskopad.
Eko menyebut, PKS yang menjadi dasar pengelolaan SPBU Gadingrejo ini bertentangan dengan peraturan internal TNI AD dan peraturan perundang-undangan, sehingga batal demi hukum.
Penutupan SPBU yang dilakukan Yon Zipur, menurut Eko, adalah untuk mengamankan hingga kondisi semuanya jelas.
“Intinya sekarang tetap kita ikuti jalur sesuai ketentuan. Tidak ada PKS baru lagi. Kita stop,” kata Eko. (tof/asd)