Kraksaan (WartaBromo.com) – Sebidang tanah di pinggir jalur pantura masuk wilayah Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, disita KPK, Rabu (21/9/2022). Eks madrasah Diniyah itu, diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang menjerat Hasan Aminuddin.
Informasi warga, petugas antirasuah datang ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Ada 5 kendaraan roda empat, satu di antaranya pikap yang membawa sebelas plang atau papan nama. Petugas berada di lokasi sekitar 30 menit.
Satu plang putih bertuliskan KPK dipasang di lokasi. Dengan tulisan ‘Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita/322/dik.01.05/20 – 23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)’.
“Setelah itu KPK langsung geser ke arah timur, tadi hanya minta bantuan untuk memasang papan penyitaan itu,” kata Agus Riadi, salah seorang warga sekitar yang membantu proses penyitaan kepada WartaBromo.com.
Agus menyebut selain memasangkan plang, ia juga diberi tahu status kepemilikan tanahnya. Penyidik KPK memperlihatkan sertipikat tanah atas nama Hasan Aminuddin. “Untuk luas dan lebar tanahnya ini kurang tahu, hanya saja tadi saya dikasih tahu sertifikat tanah ini yang atas namanya Hasan Aminuddin,” ungkapnya.
Lahan kosong dengan pagar seng warna biru itu, kata Agus, dimanfaatkan sebagai madrasah. Ada bangunan rumah kuno yang digunakan untuk belajar mengajar. “Dulunya ini digunakan untuk madrasah, tapi bangunannya sudah dibongkar sebelum dikasih pagar,” terang Agus.
Agus menambahkan, hanya saja ada satu bangunan semi permanen, yakni kandang hewan. Hanya saja kandang tersebut sudah tidak lagi digunakan sejak tahun 2021 atau sejak Hasan Aminuddin ditangkap KPK.
“Kalau sebelum ditangkap, kandangnya ini masih berfungsi dan bahkan setiap hari Jumat Pak Hasan pasti menyembelih hewan di sini, tapi sejak ditangkap sudah tidak beroperasi lagi,” tutur Agus.
Hasan Aminuddin, eks anggota DPR RI dan Puput Tantriana Sari, istrinya / Bupati Probolinggo non aktif, menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan gratifikasi. Sementara alam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya.(cho/saw)