Nguling (WartaBromo.com) – Pol PP Kabupaten Pasuruan menutup pabrik beton di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya pabrik tersebut belum mengantongi izin operasional.
Penyegelan dilakukan oleh sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan ke bangunan pabrik PT Merak Jaya Beton yang berlokasi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling pada Rabu (14/09/2022) kemarin.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan, izin operasional pabrik beton tersebut harusnya sudah berakhir setelah proyek pembangunan jalan tol Pasuruan-Probolinggo rampung di tahun 2019.
“Tetapi di lapangan, pabrik tersebut masih beraktivitas hingga tahun 2022,” ujar Bakti.
Sebelum melakukan penyegelan, Bakti mengaku sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT Merak Jaya Beton. Namun rupanya surat teguran itu tidak diindahkan manajemen perusahaan.
Tak hanya itu, sebelum Satpol PP menyegel pabrik, masyarakat setempat lebih dulu menyegel bangunan pabrik tersebut. Masyarakat mengeluhkan debu akibat aktivitas pabrik dan menuntut kompensasi dari perusahaan.
“Harapan kita pabriknya segera pindah daripada melakukan aktivitas yang tidak jelas di sana,” imbuh Bakti. (tof/may)