Kajari Keluarkan Sprintdik, Ungkap Mafia Tanah di Plaza Bangil

476

Bangil (WartaBromo.com) – Kasus piutang sewa yang terjadi di Plaza Bangil dan Untung Suropati mulai mengalami perkembangan terbaru. Apa itu? Ternyata Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengendus ada perubahan fungsi kepemilikan. Dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pemkab, beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kok bisa?

Pernyataan alih fungsi kepemilikian ini diungkap langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bangil (Kajari), Ramdhanu Dwiyantoro dalam sesi Podcast di Studio Warta Bromo, Jl Panglima Sudirman Pasuruan. Podcast yang dipandu GM Warta Briomo, Muhammad Hidayat pada Senin (13/09/2022) ini berlangsung seru.
“Pas kami lakukan on the spot lagi, kami menemukan ada sertifikat hak milik diatas tanah negara ini. Ini jelas tidak dibenarkan menurut hukum,” tegas Kajari.

Ada berapa bidang jumlah yang SHM? Kajari yang bakal pindah sebagai Aspidum di Kejati Kalsel ini menyatakan ada sekitar 7 atau 8 bidang yang sudah dialihkan menjadi SHM. “Kalau orangnya saya harus buka data dulu,” tegasnya.

Menurut Kajari ditemukannya SHM ini setelah pihaknya bersama staf Kejaksaan lain melakukan survey lokasi dan investigasi sekitar Agustus 2022 lalu.

Dari situ kemudian dilakukan pemanggilan banyak pedagang untuk dimintai keterangan. Selain soal piutang sewa yang harus dibayarkan selama bertahun tahun, Kejaksaan juga merusaha merunut siapa pemilik SHM dan instansi yang menerbitkan sertifikat SHM tersebut.

Karena menurutnya, hilangnya aset negara berubah fungsi menjadi aset pribadi jelas merupakan problematika hukum yang berat. Karena ini berimplikasi terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bukan lagi persoalan perdata.

Bahkan, Kajari menduga ada indikasi mafia tanah dalam Plaza. Hal ini karena banyaknya bidang yang sudah beralih fungsi. Untuk sementara, beberapa bidang yang sudah menjadi SHM ini baru ditemukan di Plaza Untung Suropati. SHM belum ditemukan di Plaza Bangil lama. “Tapi, tidak menutup kemungkinan ditemukan lagi di tempat yang lain,” cetusnya.

Kabar terupdate, Korp Adhyaksa juga menaikkan status dalam polemik Plaza Bangil dan Untung Suropati ini. Tepatnya pada Jumat pekan lalu, Kejari menerbitkan Surat perintah Penyidikan (Sprindik). Sudah masuk ranah Pro justicia. Sehingga bisa dilakukan upaya-upaya paksa. Bisa penyegelan atau penyitaan. “Kita naikkan penyidikan umum secara umum dulu. Dan ini pembuktiannya mudah.

Mudah-mudahan Kajari yang baru nanti bisa segera menetapkan tersangkanya,” cetusnya.

Lihat Podcast Selengkapnya di sini

Sebagaimana berita sebelumnya, mencuatnya kasus polemik Plaza Bangil dan Untung Suropati ini mencuat setelah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Bahkan, LHP BPK ini muncul bertahun-tahun. Nilai piutang sewa pedagang untuk seluruh ruko atau plaza di Kabupaten Pasuruan tercatat sebesar Rp 37 Miliar.

Karena berlarut-larutnya piutang sewa ini menjadikan Pemkab Pasuruan melalui Bupati Pasuruan meminta bantuan kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Pihak Kejari kemudian mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Pemda untuk melakukan penagihan piutang. Hingga Juli 2022 lalu, tercatat ada pedagang yang sudah membayar sewa hingga terkumpul ke kasda sebesar Rp 309 juta lebih.

“Deadline pembayaran sewa itu ya sejak saya keluarkan Sprindik itu. Setelah itu ya pilihannya ada dua. Kalau mau gugatan perdata ya monggo. Tapi saya dan tim kejaksaan juga jalan Tipikornya. Sama-sama jalan,” cetusnya. (day/day)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.