Pasuruan (WartaBromo.com) – Motif pelaku yang diduga meracuni wartawan terungkap. Polisi memastikan tindakan pelaku tidak berkaitan dengan pemberitaan.
Satu orang pelaku yang bernama Rochmad Waloyo Purnadi (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus tim Sat Reskrim Polres Pasuruan pada Senin (05/09/2022) kemarin.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, motif Rochmad meracun wartawan Berita Metro, M. Sukron Adim, karena dendam pribadi.
“Tidak ada kaitannya dengan peliputan (berita). Jadi soal personal, masalah pribadi,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (12/09/2022).
Menurut Bayu, Rochmad pernah meminta tolong kepada Adim untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan Adim sejumlah uang.
Adim menjanjikan akan segera mengurusnya, namun tidak kunjung tuntas. Sementara itu, Rochmad merasa malu karena uang itu bukan hanya uangnya sendiri, melainkan juga ikumpulkan dari teman-temannya.
Geram, Rochmad pun akhirnya sampai hati hendak meracuni Adim. Ia menambahkan racun tikus dalam minuman botol yang dikirim ke rumah Adim.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menambahkan, perjanjian antara Adim dengan Rochmad adalah soal pengurusan izin mendirikan bangunan.
“Terkait izin pendirian padepokan di wilayah Prigen,” ujar Adhi.
Atas perbuatannya, oleh polisi, Rochmad dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tof/yog)