Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa pembunuhan di toko tembakau divonis hukuman berbeda oleh hakim. Salah satu dari terdakwa akhirnya dibebaskan.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan secara virtual pada Kamis (01/09/2022), sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas IIB Pasuruan.
Dua terdakwa tersebut adalah Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Haries Suharman Lubis mengungkapkan, Fadillah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa divonis hukuman 18 tahun penjara,” kata Haries.
Sementara itu untuk Siswo Hadi, hakim menilai Siswo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.
Siswo dibebaskan dari semua dakwaan JPU dan selain itu hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dengan segera setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat Siswo.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Fatkhurrozy (23), Fadila berperan sebagai eksekutor, sementara Siswo adalah yang mengantar Fadila saat menghabisi Fatkhurrozy.
Kuasa hukum Fadila Rokhman dan Siswo, Fandi Winurdani mengatakan, terkait putusan Fadila pihaknya mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan terkait Siswo, pihaknya mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU, Wahyudiono mengaku, pihaknya masih akan pikir-pikir sepanjang waktu yang diberikan oleh pengadilan.
“Ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir sebelum menempuh upaya hukum,” kata Wahyudiono. (tof/yog)